Makalah Ilmu Sosial Dasar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dewasa ini kebutuhan akan jaminan
dan perlindungan dirasakan semakin nyata. Hal ini tentunya berkaitan dengan
semakin tingginya resiko yang dihadapi masyarakat yang dapat berupa kerugian
pada jiwa maupun kerugian secara finansial. Kemajuan zaman dan perkembangan
teknologi yang canggih termasuk perkembangan transportasi juga memicu timbulnya
hal – hal negatif dan secara tidak langsung mengancam kehidupan manusia saat
ini dan timbulnya resiko-resiko kecelakaan diri. Resiko-resiko diatas merupakan
ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan hidup karena
pada intinya tidak semua hal dapat berjalan sesuai dengan kehendak manusia itu
sendiri. Untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak dari kerugian tersebut
dapat dilakukan dengan banyak metode, salah satunya adalah dengan mengalihkan
kepada pihak lain, yakni perusahaan asuransi. Asuransi merupakan metode yang
paling banyak dipakai karena asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak
tertanggung terhadap resiko yang dihadapi perorangan maupun resiko yang
dihadapi perusahaan. Kebutuhan akan jasa perasuransian sendiri semakin
dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia usaha di indonesia. Hal ini dapat
dilihat dari perkembangan industri dan jumlah perusahaan asuransi di indonesia
yang terus bertambah.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan asuransi ?
b. Apa yang dimaksud dengan polis asuransi ?
c. Apa yang dimaksud dengan premi asuransi ?
d. Apa faktor-faktor yang timbulnya usaha
asuransi ?
e. Apa pengaruh asuransi tehadap kehidupan
sosial ekonomi ?
f. Apa aspek produktif dari asuransi ?
g. Apa dampak asuransi terhadap kehidupan
sosial ekonomi ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dalam perkembangannya di indonesia berasal dari kata
belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa indonesia.
Namun istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa
belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin yaitu assecursre yang berarti
“meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa perancis sebagai
assurance. Pengertian asuransi menurut Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu. Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. Dari definisi tersebut, asuransi jelas merupakan salah satu cara
pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya
diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
2.2 Polis Asuransi
Polis asuransi yaitu bukti tertulis
atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
(Y. Sri Susilo, 2000:209) Polis memegang peranan penting untuk menjaga
konsistensi pertanggungjawaban baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan
adanya polis asuransi, perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan
secara hukum. Dengan memiliki polis asuransi tersebut maka pihak tertanggung
memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin
dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga.
Polis
tersebut merupakan bukti autentik yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk
mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Polis
asuransi juga berungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada peenanggung.
2.3 Premi Asuransi
Premi asuransi adalah merupakan
kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang
dalam jumlah tertentu secara periodik. (Y. Sri Susilo, 2000:219) Jumlah premi
tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko
jumlah nilai pertanggungan. Apabila kemungkinan terjadinya resiko kerugian
sangat tinggi, pihak penanggung tentu saja akan memperhitungkan tingkat premi
yang jauh lebih tinggi daripada pertanggungan yang kemungkinan terjadinya
kerugian kecil. Selain itu biasanya pihak penanggung juga memperhitungkan nilai
waktu dan uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung pada perjanjian yang
sudah dituangkan di dalam polis asuransi. Periodisasi dapat bulanan, triwulan,
semesteran atau tahunan. Yang dijual oleh perusahaan asuransi adalah janji-janji
yang dicantumkan dalam suatu kontrak yang dikenal dengan sebutan polis. Kontrak
asuransi merumuskan kapan perusahaan asuransi akan membayar yang ditanggung dan
jumlah yang akan dibayarkan.
2.4 Faktor-faktor Yang Mendorong Timbulnya Usaha
Asuransi
a.
Keinginan untuk memberikan
kepastian kepada tertanggung terhadap
b.
resiko
kerugian yang dihadapi.
c.
Memberikan
rasa aman.
d.
Menghilangkan
kekhawatiran dan ketakutan tertanggung.
e.
Keseimbangan
ekonomi yang optimal.
2.5
Pengaruh Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi.
a.
Memberi Rasa Aman Motivasi utama yang mendorong
lahirnya usaha asuransi adalah “dorongan naluriah” yang ada pada diri setiap
orang, yaitu “ keinginan akan rasa aman “. Hal mana dalam aspek psikologis
mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena
mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman).
Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan
ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila
rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran,
ketakutan terhadap ketidak-pastian. Dimana cara pemenuhan terhadap
kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi.
Denagnadanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang
berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu
akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang
serta rasa hati yang damai.
b. Melindungi
Keluarga Dari Perpecahan Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila
tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan tersebut akan
merupakan sesuatu yang benar-benar tepat, sebab pada saat sangat dibutuhkan,
yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama
penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah
satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.
Sebab bila
seseorang kepala keluarga meninggal dunia dan tidak mengasuransikan dirinya,
maka keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan keuangan, yang akan
mendapatkan akibat-akibat lain yang lebih jauh. Misalnya ibunya harus terpaksa
bekerja diluar rumah atau bekerja keras, sehingga mengurangi kesempatannya
untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur harus bekerja, menyebabkan
terjadinya “ mental break down “ dan sebagainya. Dengan demikian bila ada
santunan dari perusahaan asuransi akibat-akibat tersebut dapat dieliminir.
c. Menghilangkan
Ketergantungan Bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami
seseorang adalah disebabkan oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami
oleh orang lain, kepada siapa orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya:
kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat
dikuarangi karena tidak tersedianya sumber-sumber dana yang memadai akibat
ketidak mampuan orang tuanya, karena sudah tidak mampu bekerja,menganggur dan
sebagainya. Orang-orang tua yang kapasitas kerjanya sudah menurun akan dapat
mengakibatkan menurunya tingkat penghasilannya, yang selanjutnya dapat
mengakibatkan menurunya standart kehidupannya, demolirasi, anak-anaknya tidak
dapat melanjutkan sekolah. kehidupannya menyandarkan diri pada ‘belas kasihan’
orang lain dan sebagainya Ketergantungan yang demikian itu akan dapat dikurangi
apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah
diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut.
Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungab
anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba
atau orang tua meninggal dunia, anak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan
pendidikannya dari perusahaan asuransi.
d. Menjamin
Kehidupan Wanita Karir Dalam program asuransi juga mempunyai peranan yang tidak
kecil, sebab dengan santunan yang didapat dari program asuransi akan
memperbesar persediaan dananya untuk menompang kehidupannya. Dengan mengetahui
dan menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan baik
melalui program asuransi dan meraka ingin memanfaatkannya, akan menimbulkan
perasaan aman dan tentram kepada yang bersangkutan. Jadi program asuransi akan
membebaskan mereka (terutama wanita karier) dari kehawatiran mengenai kondisi
keuangannya bilamana ia sudah tidak mampu lagi membiayai dirinya sendiri dari
penghasilannya sendiri pada saat itu.
e. Kontribusi
Terhadap Pendidikan Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh
memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan
pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya
meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga
akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya. Untuk mengantisipasi
kenyataan tersebut perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah
menyediakan berbagai bentuk asuransi, yang memungkinkan anak-anak tetap dapat
melanjutkan pendidikannya, meskipun orang tua/walinya meninggal dunia atau menurun
kemampuannya. Aspek lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan,
misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu
ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak misalnya biaya
untuk menyusun skripsi , maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan
tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis
asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat
dilakukan dengan mudah.
f. Kontribusi
Terhadap Lembaga-lembaga Sosial Bahwa sebagian besar dari lembaga-lembaga
social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat
(panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya),
menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau
hadiah dari berbagai pihak (para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para
pengusaha. Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian, mungkin
akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap
memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau
tidak terjaminnya hari tuanya. Tetapi bila para donatur tersebut telah
mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka
keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan
tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga
social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.
g. Memberikan
Manfaat Untuk Pemupukan Kekayaan Setiap orang umumnya mempunyai pandangan dan
rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk
orang-orang yang tergantung kepadanya. Sehubung dengan hal tersebut, seseorang
dengan tingkat penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat menghitung
atau menentukan jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat diakumulasikan
selama jangka waktu tertentu. Untuk mereralisir keinginan tersebut, salah satu
cara yang dapat ditempuh dengan menutup atau membeli polis asuransi untuk
sejumlah kekayaan (dana) yang diinginkan. Dengan demikian kekayaan yang
diinginkan tersebut pasti dapat tersedia pada saat diperlukan, sesuai dengan
yang telah direncanakan. Dalam hal ini, misalnya seseorang yang sangat
memperhatikan kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan
kerugian yang besar. Untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian tersebut yang
bersangkutan dapat menyisikan sebagian pendapatannya sebagai cadangan untuk
menghadapi kemungkinan kerugian tersebut.
Cara ini
tentu dapat menjamin bahwa akan mampu mengatasi kerugian itu dengan cara
cadangan yang telah berhasil dikumpulkan, sebab tidak akan dapat memastikan
kapan terjadinya kerugian dan berapa besar kerugiannya. Ketidakpastian
dikaitkan dengan penyediaan dana untuk mengatasi kerugian akan dapat diatasi dengan
mudah melalui program asuransi. Sebab dengan membeli polis asuransi maka
kapanpun dan berapapun kerugian yang terjadi akan ditutup dengan santunan dari
perusahaan asuransi.
h. Stimulasi
Menabung Secara sempit memang dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan
masalah ganti rugi, dalam asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur
penabungan lebih ditonjolkan, maka unsur ini tidak dapat diabaikan begitu saja
dalam membahas peranan asuransi. Ada sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang
memberikan tekanan khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga
mulai diintrodusir penggabungan/pengombinasian program asuransi tabungan.
Contoh : “ Taska” (Tabungan Asuransi Berjangka) yang diselenggarakan oleh
bank-bank milik pemerintah ( BUMN) Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan
elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah : karena premi asuransi (termasuk
unsur tabungannya) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah
disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara
teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.
i.
Menyediakan Dana Yang Dibutuhkan Untuk Investasi
Meskipun sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang
sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan
dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.
2.6
Aspek Produktif Dari Asuransi
Peran asuransi
dalam memproduktifkan kegiatan ekonomi dan sosial.
a. Melengkapi Persyaratan Kredit
b. Mempercepat Laju Pertumbuhan Ekonomi
c. Mengurangi Biaya Modal
d. Menjamin Kestabilan
Organisasi/Perusahaan
e. Dapat Mempertimbangkan Besarnya
Biaya Insiden dengan Cara yang Lebih Pasti
f. Penyediaan Pelayanan yang
Profesional
g. Mendorong Usaha Pencegahan
h. Membantu Upaya Peningkatan
Konservasi Kesehatan
2.7
Dampak Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi
a. Memberikan perlindungan terhadap
kemungkinan terjadinya kerugian pada masa mendatang.
b. Menginvestasikan sebagian dari dana
yang terkumpul dari pemegang polis (berupa premi asuransi) kedalam berbagai
sektor ekonomi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.Kesimpulan
a.
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
b.
Pengaruh
asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi :
o
Memberi Rasa
Aman
o
Melindungi
Keluarga dari Perpecahan
o
Menghilangkan
Ketergantungan
o
Menjamin
Kehidupan Wanita Karier
o
Kontribusi
Terhadap Pendidikan
o
Kontribusi terhadap
Lembaga-lembaga Sosial
o
Memberikan
Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
o
Stimulasi
Menabung
o
Menyediakan
Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi.
3.2 Saran
Penulis menyarankan agar kiranya perlu menumbuhkan
kesadaran dalam diri masing-masing akan pentingnya asuransi sebagai alat untuk
memproteksi diri dari musibah yang munngkin terjadi’
DAFTAR PUSTAKA
http://alexandria05.blogspot.com/2014/10/makalah-pengaruh-asuransi-terhadap.htmlgkin
muncul secara tidak terduga.
Comments
Post a Comment