Makalah Ilmu Sosial Dasar

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
   Dewasa ini kebutuhan akan jaminan dan perlindungan dirasakan semakin nyata. Hal ini tentunya berkaitan dengan semakin tingginya resiko yang dihadapi masyarakat yang dapat berupa kerugian pada jiwa maupun kerugian secara finansial. Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi yang canggih termasuk perkembangan transportasi juga memicu timbulnya hal – hal negatif dan secara tidak langsung mengancam kehidupan manusia saat ini dan timbulnya resiko-resiko kecelakaan diri. Resiko-resiko diatas merupakan ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan hidup karena pada intinya tidak semua hal dapat berjalan sesuai dengan kehendak manusia itu sendiri. Untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak dari kerugian tersebut dapat dilakukan dengan banyak metode, salah satunya adalah dengan mengalihkan kepada pihak lain, yakni perusahaan asuransi. Asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai karena asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap resiko yang dihadapi perorangan maupun resiko yang dihadapi perusahaan. Kebutuhan akan jasa perasuransian sendiri semakin dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia usaha di indonesia. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan industri dan jumlah perusahaan asuransi di indonesia yang terus bertambah.

1.2 Rumusan Masalah
 a. Apa yang dimaksud dengan asuransi ?
 b. Apa yang dimaksud dengan polis asuransi ?
 c. Apa yang dimaksud dengan premi asuransi ?
 d. Apa faktor-faktor yang timbulnya usaha asuransi ?
 e. Apa pengaruh asuransi tehadap kehidupan sosial ekonomi ?
 f. Apa aspek produktif dari asuransi ?
 g. Apa dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi ?
BAB II
 PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dalam perkembangannya di indonesia berasal dari kata belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa indonesia. Namun istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin yaitu assecursre yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa perancis sebagai assurance. Pengertian asuransi menurut Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu. Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari definisi tersebut, asuransi jelas merupakan salah satu cara pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.




2.2 Polis Asuransi
 Polis asuransi yaitu bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. (Y. Sri Susilo, 2000:209) Polis memegang peranan penting untuk menjaga konsistensi pertanggungjawaban baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan adanya polis asuransi, perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Dengan memiliki polis asuransi tersebut maka pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga.
Polis tersebut merupakan bukti autentik yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Polis asuransi juga berungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada peenanggung.

2.3 Premi Asuransi
 Premi asuransi adalah merupakan kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. (Y. Sri Susilo, 2000:219) Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko jumlah nilai pertanggungan. Apabila kemungkinan terjadinya resiko kerugian sangat tinggi, pihak penanggung tentu saja akan memperhitungkan tingkat premi yang jauh lebih tinggi daripada pertanggungan yang kemungkinan terjadinya kerugian kecil. Selain itu biasanya pihak penanggung juga memperhitungkan nilai waktu dan uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung pada perjanjian yang sudah dituangkan di dalam polis asuransi. Periodisasi dapat bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan. Yang dijual oleh perusahaan asuransi adalah janji-janji yang dicantumkan dalam suatu kontrak yang dikenal dengan sebutan polis. Kontrak asuransi merumuskan kapan perusahaan asuransi akan membayar yang ditanggung dan jumlah yang akan dibayarkan.

2.4 Faktor-faktor Yang Mendorong Timbulnya Usaha Asuransi
a.       Keinginan    untuk    memberikan    kepastian  kepada tertanggung terhadap   
b.      resiko kerugian yang dihadapi.
c.       Memberikan rasa aman.
d.      Menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan tertanggung.
e.       Keseimbangan ekonomi yang optimal.

 2.5 Pengaruh Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi.
a.    Memberi Rasa Aman Motivasi utama yang mendorong lahirnya usaha asuransi adalah “dorongan naluriah” yang ada pada diri setiap orang, yaitu “ keinginan akan rasa aman “. Hal mana dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman). Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak-pastian. Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Denagnadanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

b.      Melindungi Keluarga Dari Perpecahan Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan tersebut akan merupakan sesuatu yang benar-benar tepat, sebab pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.
Sebab bila seseorang kepala keluarga meninggal dunia dan tidak mengasuransikan dirinya, maka keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan keuangan, yang akan mendapatkan akibat-akibat lain yang lebih jauh. Misalnya ibunya harus terpaksa bekerja diluar rumah atau bekerja keras, sehingga mengurangi kesempatannya untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur harus bekerja, menyebabkan terjadinya “ mental break down “ dan sebagainya. Dengan demikian bila ada santunan dari perusahaan asuransi akibat-akibat tersebut dapat dieliminir.

c.       Menghilangkan Ketergantungan Bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang adalah disebabkan oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh orang lain, kepada siapa orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya: kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat dikuarangi karena tidak tersedianya sumber-sumber dana yang memadai akibat ketidak mampuan orang tuanya, karena sudah tidak mampu bekerja,menganggur dan sebagainya. Orang-orang tua yang kapasitas kerjanya sudah menurun akan dapat mengakibatkan menurunya tingkat penghasilannya, yang selanjutnya dapat mengakibatkan menurunya standart kehidupannya, demolirasi, anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah. kehidupannya menyandarkan diri pada ‘belas kasihan’ orang lain dan sebagainya Ketergantungan yang demikian itu akan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal dunia, anak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dari perusahaan asuransi.


d.      Menjamin Kehidupan Wanita Karir Dalam program asuransi juga mempunyai peranan yang tidak kecil, sebab dengan santunan yang didapat dari program asuransi akan memperbesar persediaan dananya untuk menompang kehidupannya. Dengan mengetahui dan menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan baik melalui program asuransi dan meraka ingin memanfaatkannya, akan menimbulkan perasaan aman dan tentram kepada yang bersangkutan. Jadi program asuransi akan membebaskan mereka (terutama wanita karier) dari kehawatiran mengenai kondisi keuangannya bilamana ia sudah tidak mampu lagi membiayai dirinya sendiri dari penghasilannya sendiri pada saat itu.

e.       Kontribusi Terhadap Pendidikan Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya. Untuk mengantisipasi kenyataan tersebut perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah menyediakan berbagai bentuk asuransi, yang memungkinkan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya, meskipun orang tua/walinya meninggal dunia atau menurun kemampuannya. Aspek lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak misalnya biaya untuk menyusun skripsi , maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.


f.       Kontribusi Terhadap Lembaga-lembaga Sosial Bahwa sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat (panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak (para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para pengusaha. Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya. Tetapi bila para donatur tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.

g.      Memberikan Manfaat Untuk Pemupukan Kekayaan Setiap orang umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang tergantung kepadanya. Sehubung dengan hal tersebut, seseorang dengan tingkat penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat menghitung atau menentukan jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat diakumulasikan selama jangka waktu tertentu. Untuk mereralisir keinginan tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh dengan menutup atau membeli polis asuransi untuk sejumlah kekayaan (dana) yang diinginkan. Dengan demikian kekayaan yang diinginkan tersebut pasti dapat tersedia pada saat diperlukan, sesuai dengan yang telah direncanakan. Dalam hal ini, misalnya seseorang yang sangat memperhatikan kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan kerugian yang besar. Untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian tersebut yang bersangkutan dapat menyisikan sebagian pendapatannya sebagai cadangan untuk menghadapi kemungkinan kerugian tersebut.
Cara ini tentu dapat menjamin bahwa akan mampu mengatasi kerugian itu dengan cara cadangan yang telah berhasil dikumpulkan, sebab tidak akan dapat memastikan kapan terjadinya kerugian dan berapa besar kerugiannya. Ketidakpastian dikaitkan dengan penyediaan dana untuk mengatasi kerugian akan dapat diatasi dengan mudah melalui program asuransi. Sebab dengan membeli polis asuransi maka kapanpun dan berapapun kerugian yang terjadi akan ditutup dengan santunan dari perusahaan asuransi.

h.      Stimulasi Menabung Secara sempit memang dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan masalah ganti rugi, dalam asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur penabungan lebih ditonjolkan, maka unsur ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam membahas peranan asuransi. Ada sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang memberikan tekanan khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga mulai diintrodusir penggabungan/pengombinasian program asuransi tabungan. Contoh : “ Taska” (Tabungan Asuransi Berjangka) yang diselenggarakan oleh bank-bank milik pemerintah ( BUMN) Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah : karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.

i.        Menyediakan Dana Yang Dibutuhkan Untuk Investasi Meskipun sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.


 2.6 Aspek Produktif Dari Asuransi
 Peran asuransi dalam memproduktifkan kegiatan ekonomi dan sosial.
a.       Melengkapi Persyaratan Kredit
b.      Mempercepat Laju Pertumbuhan Ekonomi
c.       Mengurangi Biaya Modal
d.      Menjamin Kestabilan Organisasi/Perusahaan
e.       Dapat Mempertimbangkan Besarnya Biaya Insiden dengan Cara yang Lebih Pasti
f.       Penyediaan Pelayanan yang Profesional
g.      Mendorong Usaha Pencegahan
h.      Membantu Upaya Peningkatan Konservasi Kesehatan

 2.7 Dampak Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi
a.       Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian pada masa mendatang.
b.      Menginvestasikan sebagian dari dana yang terkumpul dari pemegang polis (berupa premi asuransi) kedalam berbagai sektor ekonomi.















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1.Kesimpulan
a.    Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
b.    Pengaruh asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi :
o  Memberi Rasa Aman
o  Melindungi Keluarga dari Perpecahan
o  Menghilangkan Ketergantungan
o  Menjamin Kehidupan Wanita Karier
o  Kontribusi Terhadap Pendidikan
o  Kontribusi terhadap Lembaga-lembaga Sosial
o  Memberikan Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
o  Stimulasi Menabung
o  Menyediakan Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi.

3.2 Saran
Penulis menyarankan agar kiranya perlu menumbuhkan kesadaran dalam diri masing-masing akan pentingnya asuransi sebagai alat untuk memproteksi diri dari musibah yang munngkin terjadi’


DAFTAR PUSTAKA


http://alexandria05.blogspot.com/2014/10/makalah-pengaruh-asuransi-terhadap.htmlgkin muncul secara tidak terduga.

Comments