Sejarah balai benih ikan kota binjai
I.
KEADAAN
UMUM LOKASI
1.1. Tata Letak Balai Benih Ikan Kota Binjai
Balai benih ikan (BBI) kota Binjai merupakan Unit
Pelaksana Teknis Daserah (UPTD) milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota
Binjai. Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan kota Binjai terletak di
jalan Madura No. 34 A di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.
Lokasi Balai Benih Ikan Kota Binjai berada pada
titik koordinat 3o37’5422” Utara dan 98o29’0785” Timur.
UPTD BBI kota Binjai memiliki luas lahan ± 4500 m2, yang teridri dari
bangunan kantor, Aula, Hatchry (bangsal pembenihan), rumah jaga, laboratorium
dan kolam-kolam yang dijadikan sebagai wadah pembeihan dan pemeliharaan ikan.
Gambar 1. Lay out Balai Benih Ikan Kota Binjai
Disebelah barat, BBI berbatasan dengan perkebunan,
sungai dan juga berbatasan dengan pemukiman penduduk serta jalan utama menuju
Balai benih Ikan Kota Binjai. Pada sebelah utara, selatan dan timur, BBI
berbatasan dengan perkebunan dan pemukiman penduduk (Peta Lokasi BBI terlihat pada
Gambar .)
Gambar 2. Peta Lokasi Balai Benih Ikan Kota Binjai
1.2. Sejarah Balai Benih Ikan Kota Binjai
Balai Benih Ikan kota Binjai di bangun pada tahun
2005 bertempat di jalan Madura kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara. BBI
dibangun di atas lahan 0,5 Ha, memiliki kolam induk sebanyak 3 unit dengan luas
251 m2, kolam pendederan sebanyak 5 unit dengan luas 2.100 m2,
bak pemijahan yang berjumlah 14 unit dengan luas 272 m2. Pada tahun
2005 juga dibangun kantor BBI dengan luas 153,46 m2 dan
laboratorium 1 unit yang luasnya 26,21 m2,
serta fasilitas-fasilitas lain seperti gudang dan perumahan.
BBI kota Binjai juga membagun fasilitas yang lain
seperti instalsi air, dan listrik di tahun yang sama yaitu tahun 2005. pada
tahun 2006 BBI kota Binjai kembali membangun keamanan berupa pagar yang terbuat
dari beton sepanjang 124,80 m.
BBI kota Binjai mengalami perubahan-perubahan pada
setiap tahunnya. pada tahun 2007, BBI membagun Hatchery/Bangsal Benih berjumlah
1 unit dan perehaban-perehaban kolam pendederan ikan.
1.3. Struktur Organisasi
UPTD Balai Benih Ikan Kota Binjai Memiliki Struktur
Organisasi Sebagai berikut:
Gambar 5. Struktur Organisasi Balai Benih Ikan Kota Binjai
1.4. Visi dan Misi
3.3.1 Visi
Adapun visi perikanan di kota binjai adalah terwujudnya kemajuan perikanan kota binjai yang profesional, mandiri, dan sejahtera
3.3.2
Misi
Sedangkan misi yang ingin di tuju perikanan di kota
Binjai adalah:
Meningkatkan sarana / prasarana dan mutu pelayanan kepada
masyarakat serta pemberdayaan aparatur dan pelaku usaha perikanan.
Mengoptimalisasikan penggunaan lahan usaha perikanan.
Meningkatkan mutu intensifikasi dan ekstensifikasi usaha
perikanan.
Mengembangkan dan penyebaran produk unggulan dan andalan
daerah dengan peningkatan kuantitas dan kualitas benih / bibit ikan.
Mengembangkan produk usaha ikan dalam bentuk hasil
olahan.
Meningkatkan perlindungan terhadap usaha budidaya
ikan dan tingkat keamanan produksi untuk konsumsi masyarakat.
1.5. Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun
tugas pokok dan fungsi seorang kepala BBI adalah sebagai berikut:
·
Menyusun
dan Merencanakan Program dan Rencana
Kerja Tahunan UPT Balai Benih Ikan.
·
Mengumpulkan
serta mengelola data serta menyiapkan bahan pembinaan dan penataan kolam serta induk-induk ikan
·
Mengumpulkan
bahan penyusunan cara memproduksi
benih ikan yang berkualitas dan berkesinambungan.
·
Mengumpulkan
bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistim standart mutu
benih ikan yang berkualitas dan bebas hama penyakit.
·
Mengadakan
pemeliharaan dan pengembangan mesin serta peralatan di
BBI
·
Melaksananakan
pemasaram / penyaluran benih ikan
·
Membagi
tugas kepada bawahan
·
Memberi petunjuk kepada bawahan
·
Memberikan penilaian terhadap prestasi kerja
bawahan
·
Memonitor dan mengevaluasi hasil kerja bawahan
·
Mengikuti rapat-rapat dengan instansi terkait
·
Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugasnya
·
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas / kegiatan sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan.
Adapun tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha mempunyai adalah sebagai berikut:
a. Menyusun
dan melaksanakan program kerja dibidang ketatausahaan
b. Mengelola
urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, perjalanan dinas, kehumasan
dokumentasi dan pelaporan
c. Mengelola
urusan rumah tangga dan perlengkapan
d. Melaksanakan
urusan administrasi keuangan yang meliputi perhitungan, pembukuan dan pelaporan
keuangan
e. Melaksanakan
pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dibidang
ketatausahaan
f. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan
tugas pokok dan fungsi staf adalah:
·
Membantu tugas dari
kepala UPTD BBI
·
Memproduksi benih ikan
yang ada di BBI
·
memelihara dan merawat
ikan yang ada di BBI
·
Membuat laporan tentang
produksi ikan kepada kepala BBI
·
Member instruksi kerja
kepada tenaga honorer
Comments
Post a Comment